GILANGNEWS.COM - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Pelaku berinisial HE (30) diciduk saat hendak transaksi narkotika di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,36 gram.