Kembali Berulah, Residivis Sabu di Kampar Kiri Ditangkap dengan Barang Bukti 0,36 Gram

Jumat, 14 November 2025 | 14:51:16 WIB

GILANGNEWS.COM - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.

Pelaku berinisial HE (30) diciduk saat hendak transaksi narkotika di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,36 gram.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Pelaku adalah HE (30). Dari padanya berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 0,36 gram," ujar Ferry, Jumat (14/11/2025).

    Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Bukit Sakai.

    Pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap meresahkan warga karena diduga sering melakukan transaksi sabu di desa tersebut.

    Atas informasi itu, Ipda David Gusmanto bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Pada pukul 01.00 WIB, petugas menemukan pelaku berada di rumahnya.

    "Pelaku langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan rumah serta barang-barang milik pelaku. Ditemukan dua paket sabu," jelas Iptu Ferry.

    Proses penggeledahan dilakukan disaksikan kades, kadus, dan RT setempat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RE di wilayah Gunung Sahilan.

    "Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Ferry.
     

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB