GILANGNEWS.COM - Iptu Lof Lasri Nasa alias Ilop disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri karena melakukan perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA alias Ira.
Putusan terhadap oknum perwira di Polres Rokan Hulu (Rohul) itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (10/11/2025).
"Yang bersangkutan sudah disidang, dan hasilnya di-PTDH. Saya yang memimpin sidangnya," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Kombes Pol Harrisandi, Senin (17/11/2025).