GILANGNEWS.COM - Dewan pengupahan Kabupaten Siak sepakat menaikkan jumlah besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp4.001.327 untuk 2026 mendatang. Sebelumnya hanya Rp3,7 juta.
Kesepakatan dilakukan melalui sidang yang berlangsung di kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrannaker) Siak, Jumat (19/12/2025). Sidang melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, serikat pekerja, akademisi, Apindo dan pakar.
Dalam sidang itu, UMK Siak tahun ini mengalami kenaikan sama rata dengan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang terdiri dari sektor sektor pertanian dan perkebunan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan sektor kertas, bubur kertas, papan dan tissue.