Muflihun Gugat Polisi ke PN Pekanbaru, Tuntut Rp15 Miliar atas Penyitaan Rumah dan Apartemen

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:13:39 WIB
Muflihun

GILANGNEWS.COM - Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap kepolisian. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp15 miliar.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara itu terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026 dan diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, Muflihun menggugat Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Langkah hukum ini diambil di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Di kasus ini, Muflihun telah berulang kali diperkksa.

    Muflihun dalam gugatannya mempersoalkan penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Polda Riau. Berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.

    Muflihun menilai penyitaan itu dilakukan tanpa dasar hukum. Hal itu merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025 yang menyatakan penyitaan tidak sah.

    Dalam petitumnya, Muflihun meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Ia juga meminta pengadilan menegaskan bahwa penyitaan terhadap rumah dan apartemennya telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan tersebut, serta menyatakan bahwa tindakan itu telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil yang nyata dan bersifat berkelanjutan.

    Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp10 miliar, yang dimohonkan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

    Selain tuntutan ganti rugi, Muflihun juga meminta pengadilan menyatakan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan kerugian berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik akibat perkara tersebut.

    Ia turut memohon agar majelis hakim memerintahkan tergugat melakukan pemulihan nama baik, termasuk mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta tidak lagi menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan yang dinilainya merugikan tanpa dasar hukum yang sah.

    Dalam gugatan tersebut, Muflihun juga meminta agar tergugat dibebankan seluruh biaya perkara. Sementara itu, sebagai alternatif, ia memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

    Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara.

    “Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya singkat, Rabu (21/1/2026).

    Ade memastikan bahwa Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan mewakili institusi kepolisian dalam menghadapi gugatan perdata tersebut di persidangan.

    Diketahui, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.

    Hasilnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.

    Rencananya, pada 20 Juni 2025, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Namun sehari sebelum itu, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.

    Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp195,9 miliar itu. Penetapan tersangka selalu dijanjikan akan disampaikan.

    Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.

    Penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

    Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta. Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

    Kemudian lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

    Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

    Terkait apartemen dan rumah di Jalan Banda Aceh, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penyitaan aparttemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, menyatakan penyitaam aset cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan aset dan mengembalikan kepemilikan Muflihun.

    Terkini