RIAU

DPRD Pekanbaru Minta THM Tutup Selama Ramadan 2026, Pemko Diminta Terbitkan Surat Edaran

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri S Sos

GILANGNEWS.COM - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, mendorong Pemko untuk segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan selama bulan puasa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri S Sos meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Bulan suci Ramadan sudah semakin dekat. Kita minta tempat-tempat hiburan menghormati bulan puasa dan tidak buka," tegas Aidil, Rabu (21/1/2026).

"Untuk itu, kami minta Pemko Pekanbaru, khususnya Satpol PP, segera mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadhan," sambungnya.

Selain itu, Politisi Demokrat ini juga menyoroti masih banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Ia pun meminta pemerintah melalui Satpol PP bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

"Kita tidak melarang orang berinvestasi di Pekanbaru. Silakan berusaha, tapi harus mengurus izin sesuai dengan peraturan pemerintah. Kalau tidak punya izin, tentu harus ditindak," sebutnya.

Menurut Aidil, keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin sudah cukup meresahkan masyarakat. Bahkan, ada yang beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi.

"Ini sudah meresahkan. Kami masih melihat ada tempat hiburan yang buka sampai pagi. Untuk itu, kami minta Satpol PP sebagai penegak Perda segera bertindak," ujarnya.

Jika pengelola tempat hiburan malam tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku, maka penutupan harus dilakukan sesuai ketentuan.

"Kalau masih membandel, ya memang harus ditutup. Ini sudah ada aturannya, jangan dilanggar. Kalau memang belum punya izin, silakan urus izinnya sesuai aturan yang berlaku," tutup Aidil.


Tulis Komentar