RIAU

Polda Riau Amankan 9 Tersangka Kasus TNTN, Perusakan Satgas PKH dan Perambahan Lahan

Polda Riau ungkap kasus perusakan Satgas hingga perambahan lahan TNTN

GILANGNEWS.COM - Polda Riau mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam dua perkara berbeda di kawasan TNTN. Para tersangka terjerat kasus pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta praktik jual beli dan perambahan kawasan konservasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers gabungan yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1). Ekspos perkara dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Wakapolda Riau Hengky Hariyadi menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis yang mengganggu upaya penertiban.

Ia menjelaskan, enam dari sembilan tersangka terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

Menurut Hengky, aksi tersebut dipicu oleh penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi penertiban. Penolakan itu kemudian berujung pada tindakan melawan hukum secara bersama-sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hengky menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

Selain perkara pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap kasus perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan kawasan TNTN yang dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Balai TNTN melalui tiga laporan polisi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN yang diketuai Gubernur Riau.

Berbagai langkah koordinatif lintas sektor terus dilakukan guna memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis.

Dikutip dari MCRiau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menambahkan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan sejalan di tengah masa transisi regulasi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi untuk menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar penegakan hukum berjalan efektif, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat dapat hidup dengan aman serta tertib di sekitar kawasan TNTN.


Tulis Komentar