Warga XIII Koto Kampar Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Ahad, 01 Februari 2026 | 21:20:51 WIB

GILANGNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial E (13) diduga dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Orang tua korban berinisial R (48) melapor ke Polres Kampar pada Jumat, 30 Januari lalu," ujar Gian, Minggu (1/2/2026).

    Gian menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat ibu korban memeriksa isi percakapan WhatsApp di telepon genggam milik korban.

    Dalam percakapan tersebut, pelaku menanyakan kepada korban terkait hubungan badan yang pernah dilakukan sebelumnya.
    Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.

    Korban pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

    “Atas pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Gian.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/1/2026), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.

    Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit PPA yang diback up oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto beserta anggota bergerak ke Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.

    “Tim menemukan pelaku sedang bermain domino di sebuah warung milik warga dan langsung melakukan penangkapan,” kata Gian.

    Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

    “Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gian.

    Terkini