GILANGNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial E (13) diduga dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.