GILANGNEWS.COM - Komisi A DPRD Riau mengajukan perubahan atau revisi terhadap aturan mengenai standar patokan harga bahan baku industri, khususnya hutan tanaman industri (HTI) ke Pemerintah Pusat
Hal itu dilakukan karena aturan yang dibuat sagat merugikan daerah penghasil terutama mengenai harga pokok yang ditetapkan sangat rendah.
"Tanaman akasia kita semakin luas dan semakin banyak, tapi penghasilan atau pendapatan PSDH kita turun drastis. Pada awal kita terima Rp200M per tahun, sekarang tidak lebih Rp80M per tahun.Ini dipicu kebijakan Kemenhut yang mematok harga bahan baku Rp90ribu per ton. Sementara PP mengatur 66 persen dari bahan baku adalah harga PSDH," jelas Sekretaris Komisi A, Suhardiman Amby kepada pers di Pekanbaru, Rabu (4/12/2017).
Jadi menurut Politisi Hanura ini, kebijakan Kemenhut yang mematok harga baku seesar Rp90ribu perto harus direvisi karena merugikan daerah yang terlalu rendah.
"Kalau harga Rp90ribu dijadikan penghitungan, maka didapat 5.400 per kubik secara Nasional. Kalau harga Akasia di pasar internasional sudah mencapai Rp1,2 juta per kubik. Kalau ini dikali 66 persen ada 65 ribu per kubik dikalikan dengan kapasitas pabrik 2,4 juta per tahun. Mestiya Riau merima Rp1,2T per tahun, tapi kenyataanya hanya Rp 80M per tahun," katanya menjelaskan.
Disampaikan juga, mudah-mudahan apa yang diperjuagkan ini akan mendapat perhatian. Ini nantinya juga akan dilakukan pembahasan antar lintas kementerian terkait, sehingga daerah tidak dirugikan dengan kebijakan terhadap hasil bahan bku HTI ini. Sehigga daerah akan sangat terbantu dengan penambahan keuangan disektor HTI.***