Aset Muflihun yang Disita Polda Riau Resmi Dikembalikan Berdasarkan Putusan PN Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Drama hukum yang menyeret mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., memasuki babak baru. Senin (29/9/2025), Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi mengembalikan aset rumah milik Muflihun yang sebelumnya disita penyidik.
Rumah yang terletak di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu diserahkan kembali usai penyidik membawa surat resmi pengembalian aset yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Pengembalian aset ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun atas penyitaan asetnya.
Hakim tunggal, Dedy, menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.




Tulis Komentar