PEKANBARU, — Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, menyatakan tidak akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pengisian jabatan direksi baru. Ia menilai proses tersebut tidak sah secara hukum karena dirinya masih menjabat sebagai direktur yang diakui secara administrasi negara.
Ida menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, namanya masih tercatat sebagai direktur resmi PT SPR. Menurut dia, legalitas suatu badan usaha, termasuk BUMD, harus merujuk pada dokumen negara tersebut.
“Sampai hari ini, di SK AHU Kemenkumham, Direktur SPR itu masih nama saya. Secara legalitas negara, saya adalah direksi yang sah,” ujarnya dalam keterangan resmi.