GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menegaskan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan wajib melakukan pengangkutan sampah dari rumah warga minimal satu kali dalam dua hari. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukan sampah di lingkungan permukiman.
“Jadi mereka itu minimal mengangkut per dua hari. Sekarang pak Walikota juga meminta agar pengambilan sampah di rumah-rumah warga itu kalau bisa setiap hari,” kata Reza Aulia Putra, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, sejak awal pembentukan LPS, DLHK sudah meminta pengelola menjalankan pengangkutan sampah secara rutin dan terjadwal. Bahkan saat ini DLHK terus mendorong agar pengangkutan sampah dari rumah warga dapat dilakukan setiap hari.