GILANGNEWS.COM - Praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan kembali dikeluhkan oleh pengunjung kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.
Sejumlah pengunjung mengaku masih dimintai tarif parkir melebihi ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Di lokasi itu, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu, sementara roda empat mencapai Rp5 ribu.
Seorang pengunjung, Ara, mengungkapkan pengalamannya saat parkir di area belakang kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, tepatnya di jalur penghubung antara Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Pepaya.“Kemarin saya parkir di situ, sepertinya memang khusus mobil. Tapi saat mau ke tempat kuliner, jukirnya langsung minta bayar di awal sebesar Rp5 ribu,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).