Polisi Amankan 15 Paket Sabu dan Ganja Kering di Kampar, Berawal dari Laporan Warga

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:58:32 WIB

GILANGNEWS.COM — Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja kering di Kabupaten Kampar, setelah menerima laporan masyarakat melalui Nomor Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan permukiman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan warga menjadi dasar pengungkapan kasus yang terjadi di Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau,” ujarnya, Jumat (1/5/2026)

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Penindakan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dengan menyasar sebuah rumah yang dihuni pria berinisial YF di kawasan tersebut.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip, satu paket ganja kering, serta sisa lintingan ganja yang diduga telah digunakan pelaku. Seluruh barang bukti diamankan di lokasi.

    “Barang bukti bersama terduga pelaku sudah diamankan,” kata Putu.

    Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut. Polisi juga mendalami asal barang bukti yang diamankan.

    Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui nomor Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau di 0813-6306-547.

    Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Halaman :

    Terkini