KUANSING, Gilangnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Selain kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda), Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 petani untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut saat ini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Suhardiman.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (koperasi unit desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).