Tak Melarang Menggugat, KPU Ingatkan Persyaratan Selisih Suara

PEKANBARU,GILANGNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta hasil pleno penetapan pemenang Pilkada 2017 dapat dihormati semua pihak terutama paslon yang kalah. Namun KPU juga tidak melarang jika ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan.

Komisioner KPU Riau divisi hukum dan pengawasan, Ilham M Yasir mengatakan, sejauh ini katanya, selisih perolehan suara untuk Pilkada Pekanbaru terpaut cukup jauh antara pemenang Firdaus-Ayat dengan peraih suara terbanyak kedua Dastrayani-Said Usman, sehingga peluang untuk melakukan gugatan ke MK cukup berat.

"Dalam UU itu memang memperbolehkan pengajuan gugatan ke MK, namun tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti selisih suara. Untuk Pekanbaru itu batas maksimal selisih suara itu dibawah angka satu persen. Nah, dari hasil pleno kemaren kan ketahuan, selisihnya cukup besar, jadi memang berat," tuturnya sebagaimana dilansir cakaplah, Kamis (24/2/2017)

Begitu juga dengan Pilkad Kampar kata Ilham, dari hasil perhitungan realcount KPU kemarin Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto berhasil mendulang 32,58 persen atau 101.906 suara.

Sementara diposisi kedua diikuti paslon Independen Rahmad Jevary Juniardo - Khairuddin Siregar dengan raihan 92.954 suara atau 29,71 persen.

"Selisihnya tidak terlalu signifikan, namun lebih dari satu persen. Pengalaman kita di Pilkada 2015 lalu, MK biasanya akan menindaklanjuti gugatan kalau selisih dibawah satu persen," ungkapnya.

Kendati ada ambang batas gugatan ke MK, Ilham mempersilahkan jika ada paslon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kalau mau mengajukan juga (MK) silahkan, itu adalah hak paslon," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Cabup Kampar dari jalur independen Rahmad Jevary Juniardo alias Ardo mengatakan apapun hasil Pilkada Kampar akan berakhir dengan saling gugat. "apapun hasil Pilkada ini pasti akan ada gugatan," ungkapnya kepada cakaplah pekan lalu.

Tak hanya Ardo, saksi tim pemenangan Dastrayani Bibra-Said Usman di Pilkada Pekanbaru, Adrian mengaku diperintahkan untuk memboikot pleno KPU Pekanbaru. "Kita boikot pleno ini. Apapun hasil pleno tidak kita akui. Pimpinan mengatakan persoalan ini akan dibawa ke MK," cetusnya kemarin.

Dikutip dari lama Mahkamahkonstitusi.go.id, batas selisih suara untuk pengajuan gugatan ke MK tersebut berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah. Wilayah yang berpenduduk 0-250 ribu ambang batas selisih suara dua persen.

Sementara untuk daerah dengan 250 ribu sampai 500 ribu 1,5 persen dan Daerah berpenduduk satu juta ke atas 0,5 persen.***

 

Baca Juga