ROHIL, GILANGNEWS.com - Telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Curanmor berinisial HR (23), Kamis 14 September 2017 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/101/IX/2017/Riau/Res Rohil/Sektor Bangko 4 Mei 2016 tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan unit opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana curanmor dan pada tanggal 14 September 2017 sekira pukul 17.30 WIB didapat info dari orang terpercaya bahwa DPO pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumahnya yakni di Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rohil.
"Berdasarkan info tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tepat pada pukul 18.00 WIB Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku DPO Curanmor HR di rumahnya di Jalan Usaha 1 Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil," terangnya, Sabtu (16/9/2017).