GILANGNEWS.COM - Persoalan masih adanya pungutan yang memberatkan wali murid yang mengatasnamakan uang Komite harus ditindak. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau, agar merespon cepat keluhan ini.
"Sekarangkan kewenangan SMA/SLTA itu berada di Provinsi, maka kita minta Dinas Pendidikan Riau untuk merespon keluhan ini," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri Kamis (11/1).
Menurutnya, meski persoalan ini menjadi wilayah provinsi, namu karena yang mengeluhkan itu warga Pekanbaru, dan sekolah yang disebutkan itu berada di daerahnya, Rumbai, SMAN 3, maka dia tidak ingin persoalan ini membuat walimurid terbebani.