GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tak membuat postingan berbau politik di media sosial baik itu hanya gambar atau dalam bentuk share berita yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
ASN yang terbukti bertindak demikian, dapat dikenakan sanksi mulai teguran bahkan pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Prinsipnya, ASN harus menempatkan pada posisi neteral, meski memiliki hak suara dalam memilih.
"Dalam media sosial tak boleh menshare atau menlike atau postingan berbau politik apalagi sifatnya merugikan pasangan lain. Sanksi terberat pemberhentian sebagai ASN. Tapi ini sudah masuk ranahnya Mendagri dan KASN," kata Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, usai acara sosialisasi peraturan Pilkada serentak di ruang melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/1/18).