Tampil di ILC, LE Sebut Ada Laporan Babinsa di Mobilisasi Untuk Pemenangan Pilgubri

Rabu, 31 Januari 2018 | 19:12:45 WIB
Lukman Edy.

GILANGNEWS.COM - Lukman Edy (LE) tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) asuhan Karni Ilyas di stasiun TvOne, Selasa (30/1/2018) malam. Bersama sejumlah pejabat dan tokoh nasional, LE membahas isu 'dwi fungsi jenderal' yang lagi hot saat ini.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menceritakan dengan gamblang tentang larangan TNI dan Polri untuk berpolitik. "TNI dan Polri itu dilarang berpolitik," begitu singkat LE yang kini mendaftar sebagai bakal calon gubernur Riau ini.

Namun meskipun ada larangan tersebut, menurut LE, di fakta lapangan masih ditemukan keterlibatan kedua institusi ini dalam kegiatan-kegiatan politik. Setidaknya, LE mengungkap dua kasus yang melibatkan TNI dan Polri dalam politik, yakni rivalitasi antara TNI dan Polri di Pilkada Kepri beberapa waktu lalu, dan adanya laporan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pemenangan bakal calon kepala daerah.

"Babinsa dimobilisasi untuk melakukan tugas pemenangan," tegasnya.

Nah, untuk mengatasi keterlibatan TNI dan Polri dalam politik ini, Lukman Edy menyebutkan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang baru. Dalam undang-undang tersebut, fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditambah dan diperkuat.

"Bawaslu bisa mengadili jika menemukan adanya ketidaknetralan (TNI, Polri termasuk ASN). Dulu Bawaslu tak punya wewenang mengadili ini, sekarang itu ditambah," ujarnya.

Nah, hasil keputusan sidang Bawaslu tersebut wajib dieksekusi atasan dari oknum TNI dan Polri yang terlibat tersebut.

"Keputusan Bawaslu nanti wajib dieksekusi atasannya (oknum TNI dan Polri yang terlibat berpolitik)," jelas LE lagi.

Dalam dialog yang diputar secara live senusantara tersebut, LE juga menyinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata LE, perlakuan terhadap ASN yang tidak netral dan sudah divonis bersalah oleh Bawaslu juga mesti dieksekusi oleh pimpinan ASN tersebut.

Terkini