GILANGNEWS.COM - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok tersebut ternyata putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata," ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada media, Selasa (20/2).