Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok

Rabu, 07 Maret 2018 | 14:34:25 WIB
Berkas PK yang didaftarkan pihak Ahok sudah diajukan PN Jakarta Utara ke Mahkamah Agung, kemarin. Memori PK ini dipastikan tanpa novum atau bukti baru.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung telah menerima berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Menurut info, berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke panitera muda pidana pagi tadi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (7/3).

Berkas PK Ahok telah diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke MA, Selasa (6/3) kemarin. Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan pengajuan PK ini dipastikan tanpa novum atau bukti baru. Padahal novum menjadi salah satu syarat pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Jootje menyatakan hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK yang diajukan Ahok, yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.

    Abdullah mengatakan pemeriksaan berkas PK selanjutnya akan diproses untuk penunjukan hakim. Namun ia belum dapat memastikan waktunya.

    "Nanti tunggu perkembangan lebih lanjut," katanya.

    Pekan lalu Majelis Hakim di PN Jakut memutuskan untuk menerima permohonan PK Ahok. Penyampaian pendapat oleh majelis hakim tidak dilakukan di dalam persidangan tersebut. Selanjutnya materi PK diserahkan ke MA.

    Ahok divonis penjara dua tahun oleh PN Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama. Ia langsung ditahan meski sempat mengajukan banding.

    Sempat menyatakan akan mengajukan banding, Ahok yang menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok tersebut mencabut memori bandingnya sehingga kasus hukumnya otomatis inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    Sementara Buni Yani yang divonis 1,5 tahun--lebih rendah dari tuntutan jaksa--tak langsung ditahan. Kini Buni Yani sedang mengupayakan banding atas putusan PN Bandung yang dibacakan pada 14 November 2017.

    Terkini