GILANGNEWS.COM - Panitia Khusus ( Pansus ) yang akan merevisi Perda nomor 4 tahun 2015 menargetkan untuk menuntaskan revisi Perda tersebut dalam jangka waktu satu minggu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Dikatakannya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.
“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” kata Erizal Muluk, Minggu, 18 Maret 2018.