Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Beliau adalah ketua atau ISIS di Indonesia. ISIS yang pusatnya di Irak dan Suriah di sana ada pimpinan tertingginya Abubakar Al Bagdadi," kata Kurnia, saat bersaksi untuk terdakwa Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Hakim lalu bertanya lagi apakah pimpinan ISIS di Indonesia adalah Aman. Kemudian Kurnia menyebut dia mengetahui dari ikhwan-ikhwan dan media jihadis.
"Kalau di sini (pimpinan ISIS) adalah terdakwa?" tanya hakim Akhmad.
"Ya saya tahunya dari ikhwan-ikhwan dan media jihadis," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut ajaran Aman Abdurrahman sering dijadikan referensi oleh jemaah lainnya.
"Apa yang dikatakan beliau itu jadi rujukan referensi," kata Kurnia.
Ia mengatakan saat ini sudah bukan lagi pengikut Aman. Menurutnya sebelumnya ajaran Aman menganggap polisi dan tentara serta demokrasi merupakan kafir.
"Sekarang gimana masih ada pemikiran tentang itu apa gimana?" tanya hakim Akhmad.
"Saya sudah nggak ke sana lagi (tak menganut ajaran Aman). Polisi menurut saya sudah ngga kafir," ujar Kurnia.
Selanjutnya tim pengacara Aman menanyai sumber informasi terkait Aman Abdurrahman yang disebut sebagai pimpinan ISIS di Indonesia. Menurut tim pengacara, jawaban saksi Kurnia yang mengaku mendengar Aman sebagai pimpinan ISIS tak benar karena saksi dianggap tidak mengalami langsung hal itu.
"Ikhwan-ikhwan yang mana?" kata tim pengacara.
"Jadi ikhwan yang aktif propaganda di media. Seperti yang di grup Whatsapp," ujar Kurnia.
Sebelumnya Aman alias Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB