GILANGNEWS.COM - Dua ketua panitia pengawas Pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya diadukan karena dianggap menghalang-halangi kerja tim relawan Paslon nomor urut 2, Lukman Edy (LE)-Hardianto, untuk menyebarkan brosur dan pamflet Paslon ke warga.
"Kita telah melaporkan dua ketua Panwas ke DKPP supaya diberi sanksi bahkan diberhentikan karena mereka menghalang-halangi kerja relawan kita," ujar Wakil Ketua Tim Koalisi Riau Bangkit, Abdul Wahid kepada wartawan, Sabtu (7/3/2018).
Dua orang panwas tersebut adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu Ahmad Khairuddin dan Ketua Panwascam Peranap Mulyadi.
"Mereka ini melarang tim relawan kita untuk melakukan kampanye door to door, termasuk menyebarkan pamflet dan brosur LE-Hardianto," cakap Wahid lagi.
Dikatakan Wahid, saat ini ada 1 juta lebih alat peraga kampanye (APK) pamflet dan brosur yang dimiliki oleh tim LE-Hardianto. Dan APK tersebut dicetak oleh KPU.
"Dengan jumlah APK yang mendekati 2 juta tersebut, tentulah itu harus disebar. Tapi kenapa saat tim kita menyebar APK itu malah dihalang-halangi oleh Panwas. Kalau kita tidak boleh menyebarkan brosur kita, Panwas saja yang menyebarkannya," tegas Wahid lagi.
Terakhir, Wahid menyebutkan bahwa timnya sudah mempersiapkan bahan untuk melaporkan Ahmad Khairudin dan Mulyadi ini.
"Sekarang untuk melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP tak susah-susah lagi. Dan kita sudah persiapkan itu semua, dan surat laporan sudah kita layangkan ke DKPP," ujar Wahid.