GILANGNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) dan menolak kehadiran TKA buruh kasar dari China dalam perayaan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.
"Hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu isunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat, Minggu (22/4).
Said mempertanyakan kehadiran TKA buruh kasar dari Cina ke Indonesia. Hal itu dinilainya melenceng dari tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk dari Cina, yaitu untuk mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.