GILANGNEWS.COM - Beberapa media memberitakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan Lubis, merekomendasikan ke KPU untuk menurunkan baliho Komunitas Salam 4 Jari, dengan foto Airlangga Hartarto, yang dianggap melanggar aturan.
Menurut pihak Bawaslu Riau, baliho itu melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU no 4 tahun 2017. Aturan tersebut menjelaskan partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan kota.
Atas pernyataan tersebut Yayasan Salam 4 Jari memberikan penjelasan sebagai berikut: