GILANGNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan politik uang (money politic) hukumnya haram. Praktik itu harus dihindarkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 di Provinsi Riau.
Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, mengatakan pihaknya mengharamkan adanya politik uang pada pilgubri tahun 2018 baik dari Paslon, Tim Paslon dan Relawan Paslon karena itu perbuatan melawan hukum. Permainan politik uang ini juga dapat menciderai pesta demokrasi di Riau.
"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan penyuap dan dosa," katanya di sela-sela pemasangan Spanduk dari Bawaslu Riau tentang "Politik Uang Hukum Haram" di dinding Masjid Islamic Centre Nurul Jannah jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, Sabtu (19/05/2018).