GILANGNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dilibatkan dalam penangangan terorisme usai Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan. Berdasar UU Terorisme itu, pelibatan TNI secara teknis akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Pengamat Militer Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berharap keterlibatan TNI jangan sampai membuat TNI menjadi 'gampangan'. Ia pun menjelaskan maksudnya agar jangan sampai TNI mudah dipesan pihak tertentu untuk urusan-urusan lain yang bisa menjatuhkan citranya sebagai institusi militer.
"Jangan sampai TNI ini jadi gampangan, gampang dipakai, gampang di-order untuk urusan begini-begitu yang justru meruntuhkan citranya," terang dia kepada wartawan, Jumat (25/5).