RIAU

Komisi II DPRD Pekanbaru Gelar Rapat dengan Sekda, Bahas Pengelolaan Ruko Sukaramai Trade Center

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin

GILANGNEWS.COM - Kontrak dengan pihak ketiga segera berakhir pada Februari 2026 mendatang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru langsung gelar rapat dengan Sekda Kota Pekanbaru beserta perwakilan OPD dan perwakilan PT MPP.

Rapat yang digelar di ruangan Banmus Senin (19/1/2016) ini guna membahas pengelolaan ratusan ruko di Sukaramai Trade Center (STC). Terdapat 124 ruko yang akan habis masa kontrak, di mana telah dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) selama 25 tahun lamanya dengan beberapa kali adendum pasca insiden kebakaran

"Kita ingin tahu seperti apa skema yang dibuat oleh pemerintah terkait akan habisnya kontrak di Februari 2026. Terdapat 124 ruko di sekitaran Plaza Sukaramai," jelas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin.

Pembahasan ini berlangsung di ruangan Banmus DPRD Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Hadir dalam pertemuan Sekda Kota Pekanbaru Ingot beserta perwakilan OPD dan perwakilan PT MPP.

Pembahasan yang dilakukan legislatif ini ternyata sejalan dengan langkah yang saat dijalankan oleh Pemko Pekanbaru, di mana telah membentuk tim audit sejak tahun 2024 dengan proses yang masih berjalan. 
Dalam pertemuan itu terungkap skema pengelolaan apakah dilanjutkan kontrak dengan perusahaan sebelumnya atau ada opsi pengelolaan lain yang akan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Di sini kita tanyakan, apakah diambil alih pemerintah atau berlanjut. Tadi harapan dari MPP dan juga kita tentu keberlangsungan usaha tetap berlanjut," tukasnya.

Kajian ini dinilai penting agar pengelolaan aset daerah berjalan transparan sekaligus melindungi kepentingan pedagang dan masyarakat di kawasan Sukaramai.


Tulis Komentar