Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Bandar Narkoba di Gang Suri Tauladan, 8 Pengguna Ikut Diamankan
GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 3 orang bandar narkoba beserta 8 orang diduga pengguna di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Tiga bandar yang diamankan, yakni Rafi (27), Dabur (38), dan Riki (39). Ketiganya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Yacup, Senin (19/1/2026).
Tim pertama kali mengamankan Riki di sebuah rumah dan tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah lain di Gang Suri Tauladan dan berhasil mengamankan Rafi dan Dabur.
Dari Rafi, polisi menyita 7 plastik klip berisi sabu seberat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, 9 kaca pirex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp660.000, serta 1 unit ponsel Vivo biru.
Sementara, dari Dabur, polisi menyita 1 unit ponsel Realme biru, dan dari Riki 1 unit ponsel Samsung putih serta 1 dompet hitam.
“Seluruh pemeriksaan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, yang kini masih dalam lidik petugas,” ujar Yacup.
Selain tiga bandar, polisi juga mengamankan 8 orang pemakai narkotika. Mereka diamankan di satu lokasi di Gang Suri.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya," pungkas Yacup.




Tulis Komentar