Perpres gaji dewan pengarah BPIP digugat ke Mahkamah Agung

Kamis, 31 Mei 2018 | 17:35:32 WIB
MAKI gugat perpres gaji BPIP ke MA.

GILANGNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan peninjauan kembali alias judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta MA membatalkan Perpres tersebut.

"Saya hari ini mengatas namakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden no 42 tahun 2018 yang isinya Hak keuangan dewan pengarah BPIP. Kami minta ke MA membatalkan khususnya yaitu hak keuangan BPIP," kata Boyamin di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Pihaknya menggugat Perpres tersebut karena keuangan atau gaji seharusnya hanya untuk kepala BPIP, Yudi Latief. Kemudian, jajaran staf dari posisi deputi hingga bagian bawah di BPIP hanya bersifat fungsional.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Jadi kalau pak Yudi Latief kebawa itu boleh enggak ada masalah. Karena dewan pengarah saya ajukan dibatalkan karena dasar undang-undangnya enggak ada yang menyangkut dewan pengarah," ungkap Boyamin.

    Dia juga mengatakan posisi dewan pengarah atau penasehat BPIP hanya bersifat sukarelawan. Karena itu, pada pasal 4 yaitu hak keuangan bagi dewan pengarah, seharusnya hanya untuk biaya akomodasi seperti transportasi, penginapan, uang rapat, dan sejenisnya.

    "Malah justru di pasal 4 saja cukup yaitu perjalanan dinas sudah diatur sepenuhnya. Bahkan kepala saja setingkat Menteri. Berarti dewan pengarah setingkat menteri, bisa penerbangan kelas satu, hotel bintang lima, kalau perlu acara satu jam baru berangkat pagi besok baru pulang? biar tidak cape," papar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan alasan mengajukan judicial review tersebut lantaran aturan tersebut menyangkut akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan negara. Karena peraturan tersebut keluar tanpa perhitungan cermat.

    "Bicara akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Khawatir nanti dua tahun tiga tahun kemudian ditagih badan pemeriksa keuangan gara-gara aturannya belum fix dan belum cermat dan mengandung legalitas yang sah," kata Boyamin.

    Terkini