Dituntut 12 Tahun Bui, Fredrich: Semua Ini Sandiwara

Kamis, 31 Mei 2018 | 21:27:19 WIB
Fredrich Yunadi.

GILANGNEWS.COM - Terdakwa Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan proyek e-KTP. Fredrich menilai kasus yang menjeratnya hanya sandiwara.

"Ini sebenarnya hanya merupakan satu sandiwara. Sandiwara dalam hal ini ada pihak-pihak tertentu ingin membumihanguskan daripada profesi advokat," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Untuk hal meringankan tak ditemukan, Fredrich mengakui telah melawan jaksa KPK. Dia juga menuturkan, ucapan yang biasa dilontarkan You dan Anda tidak kasar.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Itu menurut mereka aja karena saya berani ngelawan. Sekarang saya tanya you bahasa kasar nggak sih. You sama Anda beda nggak? You itu bukan bahasa kasar kan. Kalau saya bilang Anda jangan wawancara masa Anda itu salah," jelas Fredrich.

    Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

    Terkini