GILANGNEWS.COM - Terdakwa Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan proyek e-KTP. Fredrich menilai kasus yang menjeratnya hanya sandiwara.
"Ini sebenarnya hanya merupakan satu sandiwara. Sandiwara dalam hal ini ada pihak-pihak tertentu ingin membumihanguskan daripada profesi advokat," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Untuk hal meringankan tak ditemukan, Fredrich mengakui telah melawan jaksa KPK. Dia juga menuturkan, ucapan yang biasa dilontarkan You dan Anda tidak kasar.