GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing.
Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah. Dari pengungkapan kasus suap mereka berdua, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.
Berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang pada aplikasi LHKPN, yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/6), Samanhudi tercatat memiliki harta Rp8,5 miliar, sementara Syahri sebesar Rp1,1 miliar.