Alfian Tanjung divonis bebas, Kejati DKI ajukan kasasi

Sabtu, 09 Juni 2018 | 19:08:07 WIB
Alfian Tanjung.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang melepaskan terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan. Yim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menyerahkan memo kasasi pada tanggal 6 Juni 2018 dan tercatat dengan nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst.

"Terkait putusan PN Jakarta Pusat nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 yang atas nama terdakwa Drs Alfian Alfian Tanjung," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Jakarta, Sabtu (9/6).

Nirwan melanjutkan, ada 3 materi yang terdapat dalam memori kasasi terkait lepasnya tuntutan terdakwa Alfian Tanjung. Dan materi memori kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Berikut tiga materi tersebut:

    a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

    b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

    c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dakwaan Alfian Tanjung.

    Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.

    "Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018).

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.

    Terkini