GILANGNEWS.COM - Seorang mahasiswa UGM, Dwi Ramadhani Herlangga yang tewas dibacok merupakan korban salah sasaran. Saat jumpa pers, polisi menunjukkan bendo, senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Bendo sepanjang 40 cm itu digunakan pelaku AYT (19) membacok korban. Selain bendo, polisi juga menyita sebuah motor matic bernopol AB 2411 WI. Polisi mengamankan satu pelaku lainnya yakni MW (16).
"Untuk ancamannya (tersangka) maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/6/2018).