GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019. Proses pendaftaran pasangan calon presiden dimulai pada 4 Agustus dan akan ditetapkan pada 20 September 2018.
Tahapan lengkap pencalonan capres dan cawapres diawali dengan pendaftaran pasangan calon. Periode ini dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan ketika pasangan capres telah didaftarkan maka sehari kemudian mereka bisa segera melakukan pemeriksaan kesehatan, itu artinya pada 5 Agustus tes kesehatan sudah bisa dilakukan dengan batas waktu terakhir 13 Agustus.