Fahri Hamzah Ancam Gugat Sita Aset Jika PKS Tak Ganti Rugi

Jumat, 03 Agustus 2018 | 17:02:02 WIB
Fahri Hamzah tak permasalahkan upaya DPP PKS ajukan PK kasasi MA.

GILANGNEWS.COM - Fahri Hamzah tak ambil pusing atas rencana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Ini mau dieksekusi cepat. Silakan PK, tapi eksekusi tidak akan menunggu PK karena ini sudah inkrah. Jadi, tidak perlu nunggu," kata Fahri di kompleks parlemen, Jumat (3/8).

Fahri telah meminta salinan putusan MA. Dia mengimbau kader PKS taat hukum dengan menerima kekalahan mereka di MA.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan hukum menjadi karakter parpol," kata Fahri.

    "Sekarang sudah final, menyerah aja," lanjutnya.

    Fahri pun meminta PKS segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada dirinya. Menurut Fahri, uang tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Ia berencana menggunakannya untuk memulihkan kondisi partai dan kader PKS yang menjadi korban dari pimpinan PKS saat ini.

    Fahri mengancam akan menyita gedung dan aset DPP PKS jika ganti rugi tidak diberikan.

    "Ya pokoknya kita eksekusi dulu. Kalau enggak, saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," ujarnya.

    Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan parlemen.

    Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

    Terkini