GILANGNEWS.COM - Fahri Hamzah tak ambil pusing atas rencana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua DPR tersebut.
"Ini mau dieksekusi cepat. Silakan PK, tapi eksekusi tidak akan menunggu PK karena ini sudah inkrah. Jadi, tidak perlu nunggu," kata Fahri di kompleks parlemen, Jumat (3/8).
Fahri telah meminta salinan putusan MA. Dia mengimbau kader PKS taat hukum dengan menerima kekalahan mereka di MA.