GILANGNEWS.COM - Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Koalisi khawatir peraturan tersebut bisa membuka pintu TNI kembali ke semua urusan sipil.
"Saya menduga Perpres ini kalau dipaksakan membuka pintu bagi TNI untuk terlibat dalam segala urusan sipil," kata Koordinator Bidang Strategi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa (KontraS) Feri Kusuma, di Jakarta, Jumat (3/8).
Feri berkata ada potensi pelanggaran yang dilakukan militer dalam pemberantasan terorisme, seperti halnya yang dilakukan Detasemen Khusus/88 Antiteror Polri dalam berbagai kasus.