KPK Panggil Anggota DPR dan Kepala Daerah Saksi Kasus Mafia Anggaran

Selasa, 14 Agustus 2018 | 10:27:08 WIB
Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - KPK memanggil anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz, tekait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Irgan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

"Sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).

KPK juga memanggil Bupati bagian Seram Timur, Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Ibu rumah tangga, Devi Nursanty sebagai saksi untuk Yaya. Selain itu, Devi juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Amin Santono.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.

    Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.

    Terkini