GILANGNEWS.COM - KPK memanggil anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz, tekait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Irgan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
"Sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
KPK juga memanggil Bupati bagian Seram Timur, Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Ibu rumah tangga, Devi Nursanty sebagai saksi untuk Yaya. Selain itu, Devi juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Amin Santono.