GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Kamis (16/8), akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, yang bisa berdampak terhadap nasib seorang WNI bernama Siti Aisyah.
Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.