GILANGNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan vaksin Measless Rubella (MR) meski vaksin produksi Serum Institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang mengandung babi.
Fatwa itu setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/08) pekan lalu dan Senin (20/08) malam.
Dilansir dari laman resmi MUI, Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.