GILANGNEWS.COM - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai terdakwa kasus penistaan agama Meiliana yang divonis 1,5 tahun penjara karena mengeluhkan volume pengeras suara masjid semestinya tak dipidana. Ia menilai perbuatan yang dilakukan Meiliana adalah wajar sebagai salah satu bentuk kritik sosial.
"Menurut saya protes Meiliana soal tingginya volume pengeras suara bentuk kritik sosial, mengingat dia kan hanya mengeluhkan volume pengeras suaranya. Saya kira wajar karena terkait dengan domain publik," kata Ghufron kepada wartawan, pada Kamis (23/8).
Gufron menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Meiliana bukan merupakan aksi penodaan suatu agama tertentu.