GILANGNEWS.COM - Hamdani alias Guru (41) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa alias waras setelah ditangkap polisi karena menyuruh muridnya menyobek dan menginjak Alquran. Hal itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan penyidik Polsek Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Penyidik berkesimpulan kejiwaan tersangka tidak ada gangguan. Kondisi jiwanya normal," ujar Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan, Kamis (30/8).
Menurut Hendra, pria yang mengajarkan aliran sesat kepada sejumlah warga itu diduga memerintahkan muridnya untuk merobek dan mengencingi Alquran dalam keadaan sadar.