GILANGNEWS.COM - Sebanyak 30 ribu pil ekstasi disita dari anggota DPRD Langkat, Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, saat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan ekstasi yang dibawa Ibrahim tergolong narkoba jenis baru.
"Pemeriksaan terhadap sample pil yang diduga ekstasi menunjukkan bahwa 30 ribu butir yang disita adalah narkoba jenis baru yang mengandung Panthylon dicampur dengan caffeine," tutur Arman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (6/9).
Menurut Arman, narkoba jenis ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia. Berdasarkan literatur dan pengalaman lapangan, jenis tersebut memiliki efek lebih kuat dibanding ekstasi pada umumnya.