GILANGNEWS.COM - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari menyatakan narkotik jenis ekstasi yang disita dari tangan eks anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, asal Partai NasDem berinisial IH, merupakan jenis baru.
Berdasarkan hasil penelitian Laboratorium BNN, lanjutnya, ekstasi yang berjumlah hingga 30 ribu pil dan menampilkan logo mahkota berwarna hijau itu mengandung panthylon yang dicampur dengan caffeine.
"Jenis ini baru pertama ditemukan di Indonesia," ucap Arman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).