GILANGNEWS.COM - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono -seorang warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia- dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait dakwaan teror, dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Dalam sidang putusan di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, Kamis (18/10), hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyebut bahwa TKI yang menjadi buruh konstruksi itu terbukti bersalah untuk pemilikan foto-foto dan video terkait terorisme, khususnya ISIS.
Dalam sidang sehari sebelumnya, Mohd Al-Arshy bin Mus Budiono, 24, telah menerima dakwaan dan menyatakan diri bersalah, sebagaimana dilaporkan The Star, Malaysia.