Ketua Gerindra: Dana Kelurahan Tak Miliki Dasar Hukum

Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:47:28 WIB

GILANGNEWS.COM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dana kelurahan tidak memiliki dasar hukum.

"Dana kelurahan itu tidak ada nomenklaturnya, tidak ada dasar hukumnya," kata Nizar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Nizar, yang memiliki nomenklatur dan dasar hukum adalah dana desa. Dia menjelaskan, dana desa dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berjumlah 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahan itu tidak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelasnya.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, filosofi memberikan dana desa itu supaya disparitas antara desa dengan kelurahan tidak terlalu jauh, seperti angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan dan kesehatan. "Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas. Multiplier effect-nya adalah untuk kepentingan politis," ujar Nizar.

    Dia menambahkan, kalau memang dana kelurahan mau diberikan harusnya UU Desa dengan UU kelurahan itu dijadikan satu. "Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu," ungkap Nizar.

    Dia membenarkan bahwa pemberian dana desa sudah diusulkan pemerintah kepada Banggar DPR. Namun, ujar Nizar, semua fraksi bisa saja melakukan penolakan terhadap usulan tersebut. "Sudah dibahas, tapi khusus Gerindra itu tidak ada nomenklaturnya dan regulasinya, tidak ada dasar hukumnya," katanya.

    Nizar juga menjelaskan sesuai cetak biru rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2019, baik itu bidang hukum, politik, dana kelurahan tidak ada di dalamnya. "Kecuali dana desa. Kalau dana desa UU-nya jelas. Maka di situ konsekuensi dari UU itu pemerintah wajib memberikan dana desa," jelasnya.

    Dia mengatakan, kalau untuk dana kelurahan nanti dibuatkan peraturan pemerintah (PP) juga tidak bisa. "Tidak ada cantolan UU-nya. Tidak bisa dong (PP), memang karena dana kelurahan itu UU-nya tidak ada," ungkap Nizar.

    Terkini