GILANGNEWS.COM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dana kelurahan tidak memiliki dasar hukum.
"Dana kelurahan itu tidak ada nomenklaturnya, tidak ada dasar hukumnya," kata Nizar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Nizar, yang memiliki nomenklatur dan dasar hukum adalah dana desa. Dia menjelaskan, dana desa dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berjumlah 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahan itu tidak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelasnya.