GILANGNEWS.COM - Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menerangkan perkara gugatan HTI melawan Kementerian Hukum dan HAM masih berlanjut dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Organisasi massa HTI diketahui tengah mengajukan kasasi. Proses hukum lebih lanjut itu didaftarkan di Mahkamah Agung (MA) pada 19 Oktober 2018 lalu.
"Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Karena, sekarang perkara sedang ada di MA," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (28/10).