Tim Jokowi-Ma'ruf Sebut PPP Muktamar Jakarta Tak Punya Mesin Partai

Jumat, 16 November 2018 | 19:07:41 WIB
PPP Muktamar Jakarta mengadakan jumpa pers mengenai agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta, Senin (12/11/2018).

GILANGNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf tidak khawatir dengan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) versi Muktamar Jakarta yang mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong mengatakan PPP yang memiliki mesin partai adalah kubu Romahurmuziy. "Tidak berpengaruh karena yang punya mesin partai itu Pak Rommy dan Pak Arsul. Mereka kan enggak punya. Jadi itu bluffing politik saja lah," ujar Usman di Posko Cemara, Jumat (16/11/2018).

Sementara, PPP kubu Romahurmuziy mengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Usman mengaku mendapatkan informasi dari Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bahwa PPP yang ada di muktamar Jakarta diisi oleh caleg gagal. "Kemudian merasa sakit hati, kemudian ya begitu," kata Usman.  Sebelumnya, PPP versi Muktamar Jakarta resmi mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Hal tersebut merupakan satu di antara hasil Mukernas III PPP yang dibacakan langsung oleh Ketum PPP muktamar Jakarta, Humphrey Djemat. Adapun, saat ini ada dua kubu PPP yaitu PPP versi Muktamar Jakarta yang sebelumnya dipimpin Djan Faridz, dan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy. PPP versi Muktamar Jakarta kini dipimpin oleh Humphrey Djemat. Namun, PPP yang diakui pemerintah adalah versi Muktamar Surabaya.

  • Baca Juga Catatan Penyandang Dana KKB Papua Ditemukan, Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemda Diperiksa
  • Baca Juga Korban Salah Tangkap Densus 88 di Pekanbaru Dirawat di RS
  • Baca Juga Selama Sebulan Petugas Gabungan Telah Mengklaim Menembak 15 KKB di Puncak Papua
  • Baca Juga Teroris Al-Shabaab Serbu Hotel Berbintang di Somalia
  • Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB