Hercules Dibekali Surat Kuasa Usang untuk Rebut Lahan PT Nila

Jumat, 23 November 2018 | 18:26:04 WIB
Hercules jadi tersangka kasus pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

GILANGNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Edi Suranta Sitepu menyebut Hercules Rozario Marshal diberi surat kuasa oleh Handi Musyawan alias HM untuk menyerang PT Nila. Edi menjelaskan surat kuasa itu berisi putusan pengadilan tahun 2003 yang menyebut tanah di sana adalah milik HM.

Atas dasar surat itu, lanjut Edi, Hercules dan kelompoknya menduduki kantor PT Nila. Padahal surat itu sudah usang, lantaran PT Nila berdasarkan putusan tahun 2009 merupakan pemilik sah tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat itu. Putusan tahun 2009 itu, ujar Edi, membatalkan putusan tahun 2003 yang dipegang Hercules.

"Memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules, di mana HM ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edi di Mapolresta Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/11).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Surat kuasa yang melampirkan putusan tahun 2003 itu, kata Edi ditemukan dari hasil penggeledahan polisi di rumah Hercules Kamis (22/11) malam. Sementara untuk surat putusan tahun 2009, polisi menerimanya dari pelapor.

    Selain penggeledahan, polisi juga memeriksa HM tadi malam. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara polisi menetapkan HM sebagai tersangka.

    "Dan dari hasil gelar perkara, terhadap kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," paparnya.

    Lebih lanjut, Edi merinci Hercules dan kelompoknya melakukan pendudukan ke kantor pemasaran PT Nila dengan merusak pintu, mengintimidasi karyawan, dan sekuriti serta menguasai perbengkelan. Edi menambahkan para pengontrak di komplek tersebut tidak bisa beraktivitas akibat adanya intimidasi.

    "Dan dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," paparnya.

    Edi tidak merinci apakah Hercules menerima sejumlah uang atau tidak dari HM. Pihaknya, lanjut Edi, masih melakukan penyelidikan.

    Edi melanjutkan Hercules diduga melanggar pasal Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

    "Kalau ada pemerasan nanti akan kita kenakan pasal pemerasan," ujar Edi

    Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Hengki Haryadi menyebut Hercules sebagai aktor utama pendudukan lahan oleh puluhan preman yang ada di Kalideres, Jakarta Barat.

    Hercules ditangkap di kediamannya di Komplek Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

    Terkini