GILANGNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Edi Suranta Sitepu menyebut Hercules Rozario Marshal diberi surat kuasa oleh Handi Musyawan alias HM untuk menyerang PT Nila. Edi menjelaskan surat kuasa itu berisi putusan pengadilan tahun 2003 yang menyebut tanah di sana adalah milik HM.
Atas dasar surat itu, lanjut Edi, Hercules dan kelompoknya menduduki kantor PT Nila. Padahal surat itu sudah usang, lantaran PT Nila berdasarkan putusan tahun 2009 merupakan pemilik sah tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat itu. Putusan tahun 2009 itu, ujar Edi, membatalkan putusan tahun 2003 yang dipegang Hercules.
"Memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules, di mana HM ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edi di Mapolresta Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/11).